Bila sinar melalui bahan kristal yang mempunyai dua nilai indeks bias ( Misal: Kalsit atau Kuarsa ) maka, sinar akan menghasilkan dua pembiasan. Sinar pertama disebut Sinar Biasa yang dibiaskan tegak lurus bidang. Sinar ke dua disebut Sinar Istimewa atau Luar Biasa yang dibiaskan membelok. Sinar pertama mematuhi Hukum Snellius karena sinarnya tidak sama dengan dibelokkan, sedangkan sinar kedua tidak mematuhi Hukum Snellius karena memiliki kelajuan yang berbeda. Jadi, kedua sinar tersebut memiliki kelajuan yang berbeda.
Jumat, 28 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar